Heni Sagara Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya, Pengacara dr. Oky Pratama Minta Polisi Terbitkan Panggilan Kedua

Yuri Setiawan
6 Min Read

Jakartashowbiz – Pengacara dr. Oky Pratama, Ahmad Ramzy, menyayangkan ketidakhadiran Heni Saga dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (20/8/2026).

HS sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 6 Agustus 2026. Namun, melalui kuasa hukumnya, HS meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang menjadi 20 Agustus.

Saat jadwal pemeriksaan kembali tiba, HS disebut kembali tidak hadir dan meminta penundaan melalui pengacaranya.

Baca juga:Ā Kasus Teror Karangan Bunga ke dr Oky Belum Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Bertindak Tegas

Ahmad Ramzy mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik untuk meminta kepastian terkait proses hukum terhadap HS.

“Awalnya tanggal 6 Agustus dipanggil, tetapi sudah melakukan reschedule ke tanggal 20. Penyidik pun sudah menerima reschedule tersebut, tetapi pada hari ini tanggal 20, lewat pengacaranya lagi, meminta lagi untuk ditunda,” kata Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya.

Pengacara dr. Oky Sebut Heni Sagara Tidak Kooperatif

Ramzy menilai ketidakhadiran Heni Sagara dalam pemeriksaan menunjukkan sikap yang tidak kooperatif terhadap proses penyidikan.

Ia juga menyampaikan kekecewaan dr. Oky Pratama atas ketidakhadiran Heni Sagara.

“Klien saya dr. Oky menyampaikan kekecewaannya bahwa tidak ada komitmen atau tidak menghargai penyidik karena sudah mengajukan penundaan reschedule, tetapi justru tidak menghadiri panggilan polisi,” ujar Ramzy.

Ramzy juga menyinggung unggahan media sosial HS yang menurutnya menunjukkan bahwa yang bersangkutan sedang berada di luar negeri.

Menurut Ramzy, alasan sakit sebelumnya disampaikan kepada penyidik sebagai dasar permintaan penundaan pemeriksaan.

“Yang bersangkutan bahwa bukannya menghadiri panggilan Polda Metro Jaya, malah pergi ke luar negeri dengan alasan yang disampaikan kepada penyidik ‘sakit’,” katanya.

Polisi Diminta Terbitkan Panggilan Kedua

Ramzy mengatakan pihaknya telah meminta penyidik menerbitkan panggilan kedua terhadap Heni Sagara.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak pelapor sekaligus melanjutkan proses penyidikan.

“Tadi saya minta kepastian kepada penyidik untuk bisa diberikan kepastian hukum bagi kami selaku pelapor untuk bisa diterbitkan panggilan kedua kepada yang bersangkutan,” ucapnya.

Ia menyebut apabila panggilan kedua kembali tidak diindahkan, penyidik dapat mengambil langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ketika panggilan kedua tidak diindahkan juga, penyidik bisa melakukan upaya berikutnya yaitu surat perintah membawa kepada yang bersangkutan,” kata Ramzy.

Heni Sagara Disebut Masih Berstatus Saksi

Ramzy menegaskan Heni Sagara saat ini belum berstatus tersangka. Menurutnya, perkara tersebut sudah berada dalam tahap penyidikan.

Ia kemudian membandingkan kondisi Heni Sagara dengan AR atau Axon Rico yang sebelumnya disebut dijemput paksa setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Statusnya sudah penyidikan. Seperti contohnya AR (Axon Rico) kan dijemput paksa, AR dijemput paksa ketika dua kali tidak hadir,” ujarnya.

Ramzy menyebut Heni Sagara menjadi salah satu saksi penting dalam perkara tersebut. Ia menduga Heni Sagara berkaitan dengan tiga orang yang sebelumnya diperiksa penyidik terkait pengiriman karangan bunga ke rumah dr. Oky.

“Saksi HS ini adalah kunci karena ketiga orang ini adalah yang diarahkan untuk mengirim karangan bunga ke rumah dr. Oky,” katanya.

Pengacara Klaim Ada Bukti Chat dan Transfer Uang

Ketika ditanya mengenai dugaan keterlibatan Heni Sagara, Ramzy menyatakan pihaknya memiliki sejumlah bukti yang telah diserahkan kepada penyidik.

Ia menyebut bukti tersebut antara lain percakapan dan transaksi pengiriman uang.

“Pasti, pasti, pasti. Karena dari barang bukti-barang bukti yang sudah saya dapatkan juga ada kiriman uang, ada chat, semua, dan sudah diberikan semua kepada penyidik,” ujar Ramzy.

Meski demikian, dugaan keterlibatan HS tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan belum diputuskan melalui status tersangka.

Ramzy juga mengatakan motif pengiriman karangan bunga tersebut belum diketahui secara pasti. Menurutnya, penyidik masih menunggu keterangan dari pihak-pihak yang dipanggil.

“Belum, karena menunggu dari keterangan yang bersangkutan apa motifnya menyuruh mengirimkan karangan bunga ini,” katanya.

Tiga Orang yang Diperiksa Masih Berstatus Saksi

Ramzy menjelaskan penyidik sebelumnya telah memeriksa tiga orang yang disebut sebagai pelaku lapangan dalam perkara tersebut.

Ketiganya kemudian dipulangkan dan sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.

“Yang jelas penyidik sudah memeriksa ketiga orang yang selaku pelaku lapangan. Tinggal kedua orang ini (HS dkk), setelah itu penyidik akan melakukan gelar perkara khusus,” tuturnya.

Ia kembali menegaskan bahwa tiga orang tersebut belum berstatus tersangka.

“Saya kasih tahu lagi, kembali lagi, semua statusnya masih saksi. Setelah dua orang ini diperiksa akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status berikutnya,” kata Ramzy.

Menurut Ramzy, gelar perkara nantinya akan menjadi bagian dari proses untuk menentukan pihak yang dianggap bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan.

Kasus Disebut Sudah Setahun

Ramzy berharap proses penyidikan terhadap laporan dr. Oky Pratama segera memberikan kepastian hukum.

Ia menyebut laporan polisi tersebut telah berjalan selama sekitar satu tahun.

“Kita berharap ini kan sudah satu tahun persis dari laporan polisi. Ya kita berharap ada kepastian hukum terhadap ini semua karena kami selaku pelapor, dr. Oky, sudah menunggu bahwa segera bisa rampung perkara ini,” ujarnya.

Ramzy juga menilai ketidakhadiran HS berpotensi memperlambat proses penyidikan karena penyidik masih membutuhkan keterangannya.

“Ya jelas, artinya ini bentuk ketidakooperatifan yang bersangkutan,” kata Ramzy.

Meski begitu, status hukum HS tetap menunggu hasil pemeriksaan penyidik dan gelar perkara. Hingga pemeriksaan tersebut berlangsung, HS masih disebut berstatus sebagai saksi.

Share This Article