Jakartashowbiz.com – Dokter kecantikan sekaligus YouTuber, Richard Lee resmi ditahan di Polda Metro Jaya. Dia ditahan pada Jumat (6/3) setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan miliknya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto menegaskan, Richard Lee ditahan setelah proses pemeriksaan yang cukup panjang. “Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan.
Baca juga: Hadir di SCTV, Serial Petualangan Rahasia Queena Dapat Respon Baik
Di hari penahanannya, Richard Lee lebih dulu menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan polisi sejak siang. Dalam prosesnya, Richard Lee mendapat sekitar 29 pertanyaan. Di sela pemeriksaan, Richard Lee juga menjalani pengecekan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya.
Penahanan terhadap Richard Lee sendiri dilakukan polisi karena dianggap tak kooperatif dan cenderung menghambat jalannya proses penyidikan. Pasalnya, sebelum ini dia diketahui dua kali mangkir memenuhi panggilan pemeriksaan pada 23 Februari dan 5 Maret 2026.

Tak hanya itu, Richard Lee juga tidak hadir saat dijadwalkan menjalani pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026. Menurut Budi Hermanto, ketika mangkir dari pemeriksaan, Richard Lee justru aktif di media sosial.
“Tersangka tidak hadir tanpa memberikan keterangan, justru diketahui melakukan live pada akun TikTok,” tegas Budi Hermanto.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan dokter kecantikan Samira atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk dan layanan kecantikan milik Richard Lee. Penyidik kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.