Jakartashowbiz.com – Member JKT48, Freya dijadwalkan akan menjalani pemanggilan pihak kepolisian pada hari ini, Kamis (12/3). Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka klarifikasi terkait kasus dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan yang dilaporkan.
Freya, yang memiliki nama lengkap Raden Rara Freyanasifa Jayawardana dipanggil oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah membuat laporan dugaan pencemaran nama baik melalui konten yang dibuat menggunakan teknologi artificial intelligence (AI). Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, mengatakan undangan klarifikasi sudah disampaikan kepada pihak pelapor.
“Undangan klarifikasi sudah disampaikan ke pihak pelapor. Rencana jadwal untuk pemanggilan pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026,” kata AKBP Murodih kepada awak media pada Rabu (11/3).
Baca juga: Era Digital, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Akui Kesulitan Batasi Penggunaan Gadget Anak
Laporan yang diajukan Freya sudah tercatat sejak 5 Februari 2026 dengan nomor LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, peristiwa diduga terjadi di kawasan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2025.
Bsrdasarkan keterangan polisi, laporan dari Freta bermula dari unggahan di media sosial X yang memuat narasi tidak pantas dan dikaitkan dengannya. Konten tersebut diduga dibuat oleh akun anonim menggunakan teknologi AI sehingga terlihat seolah-olah berasal dari korban.
“Obyek perkara, yakni seolah-olah postingan yang diposting pelaku dengan menggunakan akun @grok dan @swap adalah pelapor/korban,” jelas Murodih.

Merasa dirugikan, Freya yang kini berusia 20 tahun itu akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Dalam proses penyelidikan, polisi juga berencana memeriksa sejumlah saksi untuk memperjelas kronologi peristiwa yang terjadi.
“Penyeledik akan melakukan klarifikasi saksi pelapor atas nama Raden Rara Freyanasifa Jayawardana,” pungkas Murodih.