Deolipa Yumara Laporkan Dugaan Ketidaksesuaian Prosedur Penyitaan !set Kliennya Senilai Rp 700 Miliar

Magdalena Christine Deana
4 Min Read
Deolopa Yumara dan kliennya, Linda Susanti saat menggelar jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (25/11/2025).

Jakartashowbiz.com – Dunia hukum dan pemberitaan nasional kembali dikejutkan dengan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum lembaga antirasuah. Pengacara kondang Deolipa Yumara baru saja mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan penyitaan aset secara sewenang-wenang yang menimpa kliennya, Linda Susanti.

Baca Juga: Film Jumbo akan Tayang di Netflix Akhir Tahun Ini

Nilai aset yang disita pun tidak main-main, mencapai angka fantastis yakni sekitar Rp 700 miliar. Aset-aset tersebut diketahui tersimpan dalam Safe Deposit Box (SDB) di Bank BCA Cabang Jakarta Selatan. Deolipa menjelaskan bahwa isi dari SDB tersebut sangat beragam, mulai dari mata uang asing hingga logam mulia yang jika ditotal memiliki nilai ratusan miliar rupiah.

Deolopa Yumara dan kliennya, Linda Susanti saat menggelar jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (25/11/2025).

“Aset ini adalah berupa batangan-batangan emas, berupa uang-uang asing, kemudian berupa sertifikat-sertifikat, yang totalnya senilai 700 Miliar,” ujar Deolipa Yumara kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

Kasus ini bermula dari pemblokiran sepihak yang dilakukan oleh pihak bank pada tahun 2024 dengan alasan adanya perintah dari penegak hukum. Namun, pihak Deolipa menyayangkan tidak adanya surat tertulis resmi terkait pemblokiran tersebut. Puncaknya terjadi pada pertengahan 2025, di mana aset-aset tersebut diambil dan dibawa ke Gedung KPK.

Deolipa menegaskan bahwa kliennya, Linda Susanti, bukanlah tersangka dalam kasus korupsi apapun. Ia menjelaskan bahwa harta yang berada di dalam kotak penyimpanan tersebut murni merupakan harta warisan keluarga dan bukan hasil tindak pidana pencucian uang atau korupsi seperti yang dicurigai.

Deolopa Yumara dan kliennya, Linda Susanti saat menggelar jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (25/11/2025).

“Aset ini sumbernya dari harta warisan milik orang tuanya Linda Susanti almarhum yang diberikan kepada Linda Susanti dari Australia,” tegas Deolipa.

Lebih mengejutkan lagi, Deolipa mengendus adanya dugaan “permainan” oknum di balik penyitaan ini. Ia mengungkapkan adanya indikasi pemerasan di mana oknum tersebut diduga mengajak kliennya bertemu di luar kantor resmi untuk membicarakan pembagian hasil dari aset yang telah disita tersebut.

“Kita menduga ini adalah permainan. Apalagi ada dugaan oknum KPK minta bertemu di luar untuk membagi hasil dari aset yang ada,” ungkap Deolipa.

Deolopa Yumara dan kliennya, Linda Susanti saat menggelar jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (25/11/2025).

Rincian aset yang kini berada di tangan KPK memang mencengangkan. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat uang tunai dalam berbagai mata uang asing seperti SGD 4,5 juta, USD 300.000, EUR 129.000, hingga emas batangan bersertifikat seberat 12 kilogram.

Merasa hak kliennya dilanggar, Deolipa tidak tinggal diam. Ia telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Bareskrim Polri serta Kejaksaan Agung. Selain itu, demi keamanan kliennya yang merasa terancam, Linda Susanti kini telah berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Deolipa berharap kasus ini bisa menjadi terang benderang agar tidak mencederai integritas penegakan hukum di Indonesia. Ia ingin publik mengetahui adanya ketidakberesan prosedur yang dialami oleh warga negara yang bukan tersangka korupsi.

“Makanya ini kita buka dengan terang benderang kepada pihak publik bahwasanya ini ada kejadian yang bagi kami sangat berbahaya kalau ini memang terjadi di dalam lingkungan KPK,” pungkasnya.

Share This Article