Kuasa Hukum Sebut Musisi Fariz RM Siap Bermusik Lagi Usai Bebas dari Penjara

Magdalena Christine Deana
2 Min Read
Foto: Jakartashowbiz.com

Jakartashowbiz.com – Musisi senior Fariz RM dipastikan telah resmi menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa hukuman penjara akibat kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Penahanan musisi legendaris ini dimulai sejak ditangkap pada Februari 2025 lalu, dan ia diperkirakan telah keluar dari jeruji besi pada kisaran tanggal 17 hingga 19 Februari 2026.

Baca Juga: Tak Harus Makanan Manis? Ahli Ingatkan Bahaya Gula Berlebih Saat Ramadan

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, memberikan konfirmasi mengenai kabar bahagia tersebut kepada awak media. Ia menyebut bahwa saat ini kliennya sedang menikmati waktu kebebasan dalam kondisi yang sangat baik, sehat, dan merasa sangat senang bisa kembali ke masyarakat.

Foto: Jakartashowbiz.com

“Sudah menghirup udara bebas, Fariz RM. Jadi, ya sudah, kan kita cuma pakai ilmu tanggalan. [Fariz RM saat ini] bebas, sehat, bahagia,” ujar Deolipa Yumara di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Deolipa juga mengungkapkan bahwa pelantun lagu Barcelona tersebut merasa sangat bersyukur dan memetik pelajaran berharga dari kasus hukum yang menimpanya. Fariz disebut telah memiliki kesadaran penuh untuk menjauhi barang haram tersebut dan ingin fokus kembali berkarya di dunia musik tanah air di Jakarta, Minggu (22/2/2026).

“Sudah kapok dia, sudah tobat kan. Jadi nanti ada waktunya beliau press conference dengan acara musik yang akan beliau adakan,” jelas Deolipa Yumara.

Foto: Jakartashowbiz.com

Selama mendekam di balik jeruji besi, Fariz RM ternyata tetap mengasah kreativitasnya meski ruang geraknya sangat terbatas. Kerinduan yang mendalam terhadap alat musik dan panggung membuat sang musisi terus memikirkan ide-ide lagu baru yang siap ia tuangkan setelah bebas di Jakarta, Minggu (22/2/2026).

“Tapi semua ide-ide lagu itu, ide nada itu ada di kepalanya, berputar-putar di kepalanya,” jelas Deolipa.

Sebagai informasi, Fariz RM sebelumnya dijatuhi vonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada September 2025 terkait kasus narkotika jenis sabu. Selain hukuman badan, ia juga dibebankan denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan tambahan dua bulan penjara jika denda tersebut tidak dibayarkan.

Share This Article